Friday, October 30, 2015

Etika Lingkungan

BAB I
PENDAHULUAN

         Lingkungan merupakan segala sesuatu yang berada di sekitar manusia. Lingkungan tidak dapat terpisahkan dari hidup manusia. Lingkungan sangat berpengaruh pada kehidupan manusia. Zaman sekarang, seiring berjalannya waktu, teknologi pun semakin canggih dan berkembang. Hal ini memiliki dampak positif dan negatif. Dampak negatifnya adalah individualisme semakin berkembang. Semakin banyak manusia yang egois dan tidak peduli terhadap lingkungannya. Pencemaran lingkungan yang terjadi sebagian besar disebabkan oleh perilaku dan perbuatan manusia yang tidak beretika baik terhadap lingkungan. Padahal manusia diciptakan dengan tujuan melestarikan dan merawat alam beserta seluruh isinya. Oleh karena itu, etika lingkungan yang baik dan benar sangatlah diperlukan dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1    Pengertian Etika Lingkungan
       Dalam kehidupan manusia, dibutuhkan nilai dan moral sebagai pedoman dan pegangan, yang disebut dengan etika. Etika lingkungan merupakan norma-norma atau nilai moral yang menjadi pedoman dan pegangan dalam suatu lingkungan tertentu. Etika lingkungan perlu dipelajari agar masyarakat menjadi lebih kritis terhadap lingkungan. Etika lingkungan juga berbicara tentang relasi antara hidup manusia dengan alam semesta. Dengan mempelajari dan menerapkan etika lingkungan maka lingkungan sekitar kita akan berkembang menjadi lebih baik.

2.2    Prinsip Etika Lingkungan
         Prinsip   etika   lingkungan   hidup  dirumuskan  dengan  tujuan  untuk  dapat  dipakai sebagai pegangan dan tuntutan bagi perilaku manusia dalam berhadapan dengan alam. Menurut Keraf, ada 9 prinsip etika lingkungan :
1.      Prinsip sikap hormat terhadap alam (respect for nature)
Sesuai dengan tujuan Tuhan menciptakan manusia, manusia memiliki kewajiban untuk menghargai, menghormati, merawat dan melestarikan semua makhluk hidup. Manusia tidak boleh malah merusak alam dan lingkungan mereka.
2.      Prinsip tanggung jawab (moral responsibility for nature)
Alam merupakan milik setiap manusia. Oleh karena itu, setiap orang harus dihargai oleh masing-masing individu. Manusia haruslah menghargai alam dan bertanggung jawab untuk merawat kelangsungan alam dan lingkungan.
3.      Prinsip solidaritas kosmis (cosmic solidarity)
Solidaritas kosmis adalah sikap solidaritas manusia dengan alam. Prinsip ini berfungsi untuk mengontrol.
4.      Prinsip kasih sayang dan kepedulian terhadap alam (caring for nature)
Prinsip ini merupakan prinsip dimana manusia harus memberikan kasih sayang dan peduli secara tulus pada alam dan lingkungan mereka tanpa mengharapkan balasan apapun .
5.      Prinsip tidak merugikan (no harm)
Prinsip ini merupakan prinsip dimana manusia tidak melakukan hal-hal yang merugikan dan merusak bagi alam dan lingkungan.
6.      Prinsip hidup sederhana dan selaras dengan alam
Prinsip ini merupakan prinsip dimana memberi penekanan pada pola hidup manusia yang sederhana, bukan yang rakus dan tamak dengan semena-mena mengeksploitasi alam, mengumpulkan harta, dan memiliki kekayaan sebanyak-banyaknya dengan mengeksploitasi alam, tetapi yang lebih dipentingkan adalah mutu kehidupan yang baik.
7.      Prinsip keadilan
Prinsip keadilan lebih ditekankan pada bagaimana manusia harus berlaku adil terhadap segala hal lain dalam keterkaitannya dengan alam dan lingkungan. Manusia harus berbagi dengan adil mengenai pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam.
8.      Prinsip demokrasi
Setiap orang yang peduli pada linkungan adalah orang yang demokratis. Dengan adanya demokrasi, manusia dapat hidup dengan sejahtera meskipun mereka tediri atas SARA yang berbeda. Lingkungan pun menjadi lebih beraneka ragam dan pluralisme.
9.      Prinsip integrasi moral
Prinsip ini terutama ditujukan kepada para pejabat. Misalnya saja orang yang bermoral tinggi diberikan kepercayaan untuk melakukan analisis mengenai dampak lingkungan. Hal ini dikarenakan dengan dilakukannya hal tersebut, diharapkan orang yang bermoral tinggi dapat menggunakan wewenang dan kepercayaan yang diberikan dengan baik sehingga tidak merugikan ingkungan hidup fisik dan non fisik atau manusia.


2.3    Peraturan Perundangan Mengenai Etika Lingkungan
   Undang-undang tentang lingkungan hidup terdapat pada “UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP.” Pada bab X dibahas tentang hak, kewajiban, dan larangan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Bagian pertama membahas tentang hak, kemudian bagian kedua membahas tentang kewajiban yaitu:
Pasal 67
Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Pasal 68
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban:
a.       memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan
b.      hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu;
c.       menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup; dan
d.      menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku   kerusakan lingkungan hidup.
Bagian ketiga menjelaskan tentang larangan yaitu:
Pasal 69
Setiap orang dilarang:
a.       melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau
      perusakan lingkungan hidup.
b.      memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.       memasukkan limbah yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan
      Republik Indonesia ke media lingkungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d.      memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
      Indonesia;
e.       membuang limbah ke media lingkungan hidup;
f.       membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidup;
g.      melepaskan produk rekayasa genetic ke media lingkungan hidup yang
      bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau izin  lingkungan;
h.      melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar;
i.        menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal;
j.        memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi,
      merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar.

        Pada bab XII dibahas tentang pengawasan dan sanksi administratif. Pada bagian pertama dibahas tentang pengawasannya. Kemudian pada bagian kedua dibahas tentang sanksi administratif yaitu: Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 80, Pasal 81, Pasal 82, Pasal 83

2.4    Hasil Observasi Lingkungan
        Berikut hasil observasi dari lingkungan sekitar yang berhubungan dan berkaitan dengan etika lingkungan :
1.      Membuang sampah sembarangan
2.      Mencoret tembok-tembok
3.      Merusak barang di tempat umum / milik masyarakat / negara
4.      Masih menyalakan lampu saat pagi hari ( pemborosan listrik )
5.      Tidak membersihkan kotoran binatang peliharaan yang diajak jalan ke luar rumah di sekitar lingkungan
6.      Melalukan penghijauan / penanaman pohon di sekitar lingkungan
7.      Merokok disembarang tempat
8.      Membersihkan lingkungan sekitar tempat tinggal masing-masing

         Selain apa yang terjadi di lingkungan sekitar, ada juga observasi secara meluas yang dilakukan dan didapatkan melalui internet. Berikut hasil observasi dan riset dari media internet :
1.      Penebangan pohon secara semena-mena
2.      Pembakaran hutan karena alasan egois yang menguntungkan diri / kalangan sendiri
3.      Isu pemanasan global

         Salah satu berita yang sedang hangat dibahas saat ini adalah mengenai isu kebakaran hutan. Dikatakan bahwa salah satu alasan hal tersebut dilakukan adalah demi keegoisan dan keuntungan diri sendiri. Berkaitan dengan ketamakan dan kerakusan. Dampak yang ditimbulkan sangat bertentangan dengan pasal dalam undang-undang dan 9 prinsip Keraf tersebut. Akibat dari kebakaran tersebut sangat merugikan banyak orang. Masyarakat yang tidak bersalah ikut terkena dampaknya. Lingkungan menjadi rusak oleh asap karena kebakaran hutan.

         Iklim yang tak menentu juga diakibatkan salah satunya oleh pemanasan global yang secara tidak langsung maupun langsung disebabkan oleh manusia sendiri. Sesuai dengan hasil observasi, banyak orang yang menggunakan AC, kendaraan bermotor, kulkas, dan alat elektronik lain secara berlebihan. Banyaknya gedung berkaca dan rumah kaca yang dibangun serta pohon-pohon yang ditebang juga mengambil bagian dalam merusak lingkungan yang akhirnya berujung pada pemanasan global.

2.5    Foto Hasil Observasi Lingkungan

1.      Membuang sampah sembarangan




















2.      Mencoret tembok dan tempat umum



















3.        Sungai bersih dan kotor



















4.      Menjaga kebersihan lingkungan



2.6    Kenyataan Hubungan Manusia dengan Etika Lingkungan
Teori yang disebutkan di atas tentu tidak semuanya dipraktekkan di kehidupan sehari-hari manusia. Sesuai dengan prinsip-prinsip dan hasil observasi lingkungan sekitar, dapat dilihat dan disimpulkan bahwa persentase manusia yang melanggar dan tidak memperdulikan etika lingkungan lebih banyak dibanding persentase manusia yang menganut dan menerapkan etika lingkungan dalam hidupnya. Hampir semua dari prinsip Keraf dilanggar oleh manusia yang hidup pada zaman sekarang. Dari berbagai peraturan mengenai etika lingkungan yang tertulis dalam undang-undang, kebanyakan masyarakat melanggar pasal 69. Namun, ada juga orang yang masih peduli terhadap lingkungan. Ada pula usaha yang dilakukan oleh pemerintah. Salah satu contohnya dapat terlihat dari banyaknya sungai yang sudah mulai bersih dan dilakukan pengurukan sampah secara berkala.


2.7    Infografik




















BAB III
PENUTUP

3.1    Simpulan
Masih sangat banyak manusia yang belum sadar dan peduli akan lingkungan. Etika lingkungan yang mereka pelajari belum diterapkan dalam kehidupan sehari-hari mereka. Namun, ada segelintir orang dan usaha yang dilakukan oleh pemerintah untuk mulai membenahi, menjaga kebersihan, dan melestarikan lingkungan sekitar. 

3.2    Saran
Seharusnya masyarakat lebih peduli lagi terhadap apa yang terjadi di lingkungannya. Mereka seharusnya sadar dan menerapakan etika lingkungan dalam kehidupan sehari-hari agar lingkungan hidup dapat menjadi lebih baik dan teratur sehingga kehidupan yang lebih baik dapat tercapai. Bagi orang yang sudah melaksanakan dan menerapkan etika lingkungan dalam kehidupan sehari-hari seharusnya bantu menyadarkan dan mengajak orang lain yang belum menerapkan etika lingkungan agar mereka dapat berubah dan sadar akan pentingnya etika lingkungan bagi kehidupan mereka.



DAFTAR PUSTAKA

http://bembyagus.blogspot.co.id/2012/04/pengertian-etika-etika-bisnis-dan-jenis.html
https://joko1234.wordpress.com/2010/03/15/prinsip-prinsip-etika-lingkungan/      
http://satriabajabiru.blogspot.co.id/2012/02/etika-lingkungan-hidup.html
Keraf, A. Sonny, Etika Lingkungan (Jakarta ; Kompas, 2006)
Kurniawan, Ehwan , Panduan Mendaki Gunung Dalam Infografis (PT Tunas Bola;2004)
Kuswahyudi, Etika Kita Untuk Lingkungan Hidup, 2008


No comments:

Post a Comment