BAB
I
PENDAHULUAN
Lingkungan merupakan segala sesuatu
yang berada di sekitar manusia. Lingkungan tidak dapat terpisahkan dari hidup
manusia. Lingkungan sangat berpengaruh pada kehidupan manusia. Zaman sekarang,
seiring berjalannya waktu, teknologi pun semakin canggih dan berkembang. Hal
ini memiliki dampak positif dan negatif. Dampak negatifnya adalah
individualisme semakin berkembang. Semakin banyak manusia yang egois dan tidak
peduli terhadap lingkungannya. Pencemaran lingkungan yang terjadi sebagian besar
disebabkan oleh perilaku dan perbuatan manusia yang tidak beretika baik
terhadap lingkungan. Padahal manusia diciptakan dengan tujuan melestarikan dan
merawat alam beserta seluruh isinya. Oleh karena itu, etika lingkungan yang
baik dan benar sangatlah diperlukan dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Etika Lingkungan
Dalam kehidupan manusia, dibutuhkan
nilai dan moral sebagai pedoman dan pegangan, yang disebut dengan etika. Etika lingkungan
merupakan norma-norma atau nilai moral yang menjadi pedoman dan pegangan dalam
suatu lingkungan tertentu. Etika lingkungan perlu dipelajari agar masyarakat
menjadi lebih kritis terhadap lingkungan. Etika lingkungan juga berbicara
tentang relasi antara hidup manusia dengan alam semesta. Dengan mempelajari dan
menerapkan etika lingkungan maka lingkungan sekitar kita akan berkembang
menjadi lebih baik.
2.2 Prinsip
Etika Lingkungan
Prinsip etika lingkungan hidup dirumuskan dengan tujuan untuk dapat dipakai sebagai
pegangan dan tuntutan bagi perilaku manusia dalam berhadapan dengan alam. Menurut
Keraf, ada 9 prinsip etika lingkungan :
1. Prinsip
sikap hormat terhadap alam (respect for nature)
Sesuai dengan tujuan Tuhan menciptakan
manusia, manusia memiliki kewajiban untuk menghargai, menghormati, merawat dan
melestarikan semua makhluk hidup. Manusia tidak boleh malah merusak alam dan
lingkungan mereka.
2. Prinsip
tanggung jawab (moral responsibility for nature)
Alam merupakan milik setiap manusia.
Oleh karena itu, setiap orang harus dihargai oleh masing-masing individu.
Manusia haruslah menghargai alam dan bertanggung jawab untuk merawat
kelangsungan alam dan lingkungan.
3. Prinsip
solidaritas kosmis (cosmic solidarity)
Solidaritas kosmis adalah sikap
solidaritas manusia dengan alam. Prinsip ini berfungsi untuk mengontrol.
4. Prinsip
kasih sayang dan kepedulian terhadap alam (caring for nature)
Prinsip ini merupakan prinsip dimana
manusia harus memberikan kasih sayang dan peduli secara tulus pada alam dan
lingkungan mereka tanpa mengharapkan balasan apapun .
5. Prinsip
tidak merugikan (no harm)
Prinsip ini merupakan prinsip dimana
manusia tidak melakukan hal-hal yang merugikan dan merusak bagi alam dan
lingkungan.
6. Prinsip
hidup sederhana dan selaras dengan alam
Prinsip ini merupakan prinsip dimana memberi
penekanan pada pola hidup manusia yang sederhana, bukan yang rakus dan tamak
dengan semena-mena mengeksploitasi alam, mengumpulkan harta, dan memiliki kekayaan
sebanyak-banyaknya dengan mengeksploitasi alam, tetapi yang lebih dipentingkan
adalah mutu kehidupan yang baik.
7. Prinsip
keadilan
Prinsip keadilan lebih ditekankan pada
bagaimana manusia harus berlaku adil terhadap segala hal lain dalam
keterkaitannya dengan alam dan lingkungan. Manusia harus berbagi dengan adil
mengenai pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam.
8. Prinsip
demokrasi
Setiap orang yang peduli pada linkungan
adalah orang yang demokratis. Dengan adanya demokrasi, manusia dapat hidup
dengan sejahtera meskipun mereka tediri atas SARA yang berbeda. Lingkungan pun
menjadi lebih beraneka ragam dan pluralisme.
9. Prinsip
integrasi moral
Prinsip ini terutama ditujukan kepada
para pejabat. Misalnya saja orang yang bermoral tinggi diberikan kepercayaan
untuk melakukan analisis mengenai dampak lingkungan. Hal ini dikarenakan dengan
dilakukannya hal tersebut, diharapkan orang yang bermoral tinggi dapat
menggunakan wewenang dan kepercayaan yang diberikan dengan baik sehingga tidak
merugikan ingkungan hidup fisik dan non fisik atau manusia.
2.3 Peraturan Perundangan Mengenai Etika
Lingkungan
Undang-undang tentang lingkungan hidup
terdapat pada “UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN
LINGKUNGAN HIDUP.” Pada bab X dibahas tentang hak, kewajiban, dan larangan
tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Bagian pertama membahas
tentang hak, kemudian bagian kedua membahas tentang kewajiban yaitu:
Pasal 67
Setiap
orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta
mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Pasal 68
Setiap
orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban:
a.
memberikan informasi yang terkait dengan
perlindungan dan pengelolaan lingkungan
b.
hidup secara benar, akurat, terbuka, dan
tepat waktu;
c.
menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan
hidup; dan
d.
menaati ketentuan tentang baku mutu
lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan
hidup.
Bagian
ketiga menjelaskan tentang larangan yaitu:
Pasal 69
Setiap
orang dilarang:
a. melakukan
perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau
perusakan lingkungan hidup.
b.
memasukkan B3 yang dilarang menurut
peraturan perundang-undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
c.
memasukkan limbah yang berasal dari luar
wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia ke media lingkungan hidup Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
d. memasukkan
limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
e.
membuang limbah ke media lingkungan
hidup;
f.
membuang B3 dan limbah B3 ke media
lingkungan hidup;
g.
melepaskan produk rekayasa genetic ke
media lingkungan hidup yang
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau izin lingkungan;
h.
melakukan pembukaan lahan dengan cara
membakar;
i.
menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat
kompetensi penyusun amdal;
j.
memberikan informasi palsu, menyesatkan,
menghilangkan informasi,
merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar.
Pada bab XII dibahas tentang pengawasan
dan sanksi administratif. Pada bagian pertama dibahas tentang pengawasannya.
Kemudian pada bagian kedua dibahas tentang sanksi
administratif yaitu: Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 80, Pasal
81, Pasal 82, Pasal 83
2.4 Hasil Observasi Lingkungan
Berikut
hasil observasi dari lingkungan sekitar yang berhubungan dan berkaitan dengan etika
lingkungan :
1.
Membuang sampah sembarangan
2.
Mencoret tembok-tembok
3.
Merusak barang di tempat umum / milik
masyarakat / negara
4.
Masih menyalakan lampu saat pagi hari (
pemborosan listrik )
5.
Tidak membersihkan kotoran binatang
peliharaan yang diajak jalan ke luar rumah di sekitar lingkungan
6.
Melalukan penghijauan / penanaman pohon
di sekitar lingkungan
7.
Merokok disembarang tempat
8.
Membersihkan lingkungan sekitar tempat
tinggal masing-masing
Selain apa yang terjadi di lingkungan
sekitar, ada juga observasi secara meluas yang dilakukan dan didapatkan melalui
internet. Berikut hasil observasi dan riset dari media internet :
1.
Penebangan pohon secara semena-mena
2.
Pembakaran hutan karena alasan egois
yang menguntungkan diri / kalangan sendiri
3.
Isu pemanasan global
Salah
satu berita yang sedang hangat dibahas saat ini adalah mengenai isu kebakaran
hutan. Dikatakan bahwa salah satu alasan hal tersebut dilakukan adalah demi
keegoisan dan keuntungan diri sendiri. Berkaitan dengan ketamakan dan
kerakusan. Dampak yang ditimbulkan sangat bertentangan dengan pasal dalam
undang-undang dan 9 prinsip Keraf tersebut. Akibat dari kebakaran tersebut
sangat merugikan banyak orang. Masyarakat yang tidak bersalah ikut terkena
dampaknya. Lingkungan menjadi rusak oleh asap karena kebakaran hutan.
Iklim
yang tak menentu juga diakibatkan salah satunya oleh pemanasan global yang secara
tidak langsung maupun langsung disebabkan oleh manusia sendiri. Sesuai dengan
hasil observasi, banyak orang yang menggunakan AC, kendaraan bermotor, kulkas,
dan alat elektronik lain secara berlebihan. Banyaknya gedung berkaca dan rumah
kaca yang dibangun serta pohon-pohon yang ditebang juga mengambil bagian dalam
merusak lingkungan yang akhirnya berujung pada pemanasan global.
2.5 Foto Hasil Observasi Lingkungan
1.
Membuang sampah sembarangan
3. Sungai
bersih dan kotor
2.6 Kenyataan Hubungan Manusia dengan Etika
Lingkungan
Teori
yang disebutkan di atas tentu tidak semuanya dipraktekkan di kehidupan
sehari-hari manusia. Sesuai dengan prinsip-prinsip dan hasil observasi
lingkungan sekitar, dapat dilihat dan disimpulkan bahwa persentase manusia yang
melanggar dan tidak memperdulikan etika lingkungan lebih banyak dibanding
persentase manusia yang menganut dan menerapkan etika lingkungan dalam
hidupnya. Hampir semua dari prinsip Keraf dilanggar oleh manusia yang hidup
pada zaman sekarang. Dari berbagai peraturan mengenai etika lingkungan yang
tertulis dalam undang-undang, kebanyakan masyarakat melanggar pasal 69. Namun,
ada juga orang yang masih peduli terhadap lingkungan. Ada pula usaha yang
dilakukan oleh pemerintah. Salah satu contohnya dapat terlihat dari banyaknya
sungai yang sudah mulai bersih dan dilakukan pengurukan sampah secara berkala.
2.7 Infografik
BAB
III
PENUTUP
Masih sangat banyak manusia yang belum
sadar dan peduli akan lingkungan. Etika lingkungan yang mereka pelajari belum
diterapkan dalam kehidupan sehari-hari mereka. Namun, ada segelintir orang dan
usaha yang dilakukan oleh pemerintah untuk mulai membenahi, menjaga kebersihan,
dan melestarikan lingkungan sekitar.
3.2 Saran
3.2 Saran
Seharusnya
masyarakat lebih peduli lagi terhadap apa yang terjadi di lingkungannya. Mereka
seharusnya sadar dan menerapakan etika lingkungan dalam kehidupan sehari-hari agar
lingkungan hidup dapat menjadi lebih baik dan teratur sehingga kehidupan yang lebih
baik dapat tercapai. Bagi orang yang sudah melaksanakan dan menerapkan etika lingkungan
dalam kehidupan sehari-hari seharusnya bantu menyadarkan dan mengajak orang lain
yang belum menerapkan etika lingkungan agar mereka dapat berubah dan sadar akan
pentingnya etika lingkungan bagi kehidupan mereka.
DAFTAR
PUSTAKA
http://bembyagus.blogspot.co.id/2012/04/pengertian-etika-etika-bisnis-dan-jenis.html
https://joko1234.wordpress.com/2010/03/15/prinsip-prinsip-etika-lingkungan/
http://satriabajabiru.blogspot.co.id/2012/02/etika-lingkungan-hidup.html
Keraf,
A. Sonny, Etika Lingkungan (Jakarta ; Kompas, 2006)
Kurniawan,
Ehwan , Panduan Mendaki Gunung Dalam Infografis (PT Tunas Bola;2004)
Kuswahyudi,
Etika Kita Untuk Lingkungan Hidup, 2008
No comments:
Post a Comment